Ketimbang Reflektor, Ecotransport Minta Para Pesepeda Gunakan Lampu yang Keluarkan Cahaya Sendiri

- 17 Oktober 2020, 14:59 WIB
 Pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi. *Rizky Perdana/ PRFM
Pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi. *Rizky Perdana/ PRFM /Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Salah satu poinnya adalah para pesepeda harus menggunakan alat pelindung dan atau reflektor saat bersepeda.

Menanggapi hal itu, Anggota Ecotransport Indonesia sekaligus penggiat sepeda, Windu Mulyana menyatakan penggunaan reflektor tidak wajib diterapkan. Sesuai peraturan tersebut, yang terpenting adalah penggunaan atribut yang dapat memantulkan cahaya.

“Sebenarnya tidak wajib menggunakan reflektor, karena dalam pasal 6 pesepeda yang bekerndara di jalan harus memenuhi ketentuan (a) pesepeda menyalakan lampu menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan atau artibut yang dapat memantulkan cahaya. Jadi tidak harus menggunakan reflektor,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemenag Sebut UU Cipta Kerja Mengatur Auditor Halal Harus WNI dan Muslim

Ia menambahkan, para pesepeda pun diminta untuk tidak menggunakan atribut yang terlalu menyilaukan. Pasalnya jika hal itu dipakai saat bersepeda maka khawatir akan menggangg pengguna jalan lain.

Di samping itu, ia menyebut lebih baik para pesepeda membekali dirinya dengan memasang lampu sorot yang memiliki sumber daya sendiri dan bukan menyala saat ada cahaya.

“Kalau kita bersepeda malam, dan ada elemen cahaya yang mencolok mata itu kesannya bakal mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Jadi nantinya tidak terlalu mendukung keselamatan sendiri. Jadi seyogyanya cukup menggunakan lampu yang memang menyala yang punya sumber tenaga sendiri bukan yang memantulkan cahaya,” jelas Windu.

Baca Juga: Pakar Harap Cuaca Ekstrem Tak Terjadi Agar Panen Beras Lancar

Terkait sanksi, Windu menyatakan peraturan menteri tidak bisa mengatur sanksi bagi pelanggar. Ia menambahkan, sanksi hanya boleh diatur dalam peraturan daerah sebab setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x