BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jawa Barat Diperpanjang Hingga November, Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 17 Oktober 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT). /Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pendaftaran bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga November 2020.

Dengan demikian, sejumlah UMKM di kabupaten kota di Jawa Barat yang belum mendapat bantuan UMKM dari pemerintah berhak menerima program bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta itu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kusmana Hartadji menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Pakar Harap Cuaca Ekstrem Tak Terjadi Agar Panen Beras Lancar

Adapun kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut :

  1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
  2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
  3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
  4. Ada keterangan usaha dari Desa atau SKU

Kusmana menyatakan, setiap kabupaten kota memiliki teknis dan pentunjuk pelaksanaan yang berbeda.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dibuka Kembali ! Segera Daftar di Sini

“Menurut juknis yang diedarkan aturan sama seperti yang pertama. Ada beberapa kabupaten/kota yang daftar lewat online ada juga yang hadir karena tanggung jawab dari pemohon,” ungkapnya saat on air di Radio 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x