“Dapat berhenti di setiap jalan kecuali di tempat yang ada rambu dilarang berhenti. Menggunakan sepeda yang tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
Baca Juga: Sudah Berjanji Kepada Sang Istri, Luhut Bakal Pensiun dari Dunia Politik pada Tahun 2024
Terkait dengan alat pelindung saat bersepeda, Asep menyatakan sepeda harus dilengkapi dengan sepatbor, alat pemantul cahaya, pedal, rem, lampu, serta beberapa elemen pelengkap lain.
“Sepatbor, kecuali pada roadbike dan MTB. Alat pemantul cahaya, roda yang berwarna kuning atau putih. Ada pedal, ada sistem rem, ada lampu. Itu harus dipenuhi oleh sepeda sendiri,” tukasnya.***