Pengamat: Peraturan Tentang Keselamatan Bersepeda Harus Dibarengi dengan Kedisiplinan Pengguna Jalan

- 18 Oktober 2020, 09:31 WIB
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020.
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020. /*Kanit Lantas Polsek Coblong, Ipda Karnaen/

PRFMNEWS – Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Menurut Sony, peraturan ini menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pesepeda saat berada di jalan raya. Kendati demikian, adanya Permenhub 59/2020 ini harus dibarengi dengan kedisiplinan setiap pengguna kendaraan.

Ia menilai, kedisiplinan adalah hal yang perlu ditanamkan bagi para pesepeda maupun pengendara lainnya. Sehingga tercipta iklim lalu lintas yang baik.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 16 Oktober 2020 Dipatok Rp1.008.000 per Gram

“Pesepeda bisa menjadi lebih nyaman dan merasa aman, saya katakan iya. Cuman satu hal yang agak krusial adalah jalur pesepeda dan juga kedisiplinan baik itu pesepeda dan juga kedisiplinan non sepeda, seperti halnya sepeda motor,” papar Sony saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 18 Oktober 2020.

Di samping itu, ia meminta pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan baik itu berupa keputusan maupun peraturan. Karena, lanjutnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain.

“Permen ini dibuat untuk pengguna sepeda yang dari dulu menggunakan sepeda, seperti para petani, jelas buat mereka pakai helm ya sulit juga. Biasa pakai peci, diganti pakai helm. Jadi saat sosialisasi juga minta dipertimbangkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kocak! Masih Ingat Pria yang Tirukan Logat Korea dengan Bahasa Sunda? Kini Singgung UU Cipta Kerja

Dengan adanya aturan turunan tingkat daerah tersebut dapat menghasilkan peraturan yang lebih jelas. Seperti di antaranya penerapan sanksi yang bisa ditetapkan di peraturan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x