“Harapannya ini bisa diakomodasikan dalam bentuk perwal tapi intinya adalah perlu dipertegas. Karena kalau saya lihat peraturan ini lebih mengatur, tapi belum ada sanksi hukumnya. Kalau ada sanksi hukumnya, ini konsekuensi lain. Mungkin perlu ada pengaturan khusus diperaturan daerah,” tandasnya.***