Akhir Oktober Ini Ada Libur Cuti Bersama, Tanggal Berapa ya?

- 16 Oktober 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /

PRFMNEWS - Pemerintah telah menetapkan di akhir Oktober 2020 ini ada libur cuti bersama. Libur cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) terkait Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Kepres ini ditandatangani Presiden pada Selasa, 18 Agustus lalu.

Diketahui, pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah libur cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Selain mengenai libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, dalam Diktum KESATU Kepres tersebut, disebutkan bahwa pengganti cuti bersama Lebaran jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Cuti bersama lain juga diatur seperti cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, dan cuti bersama Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Hujan Jelang Akhir Pekan, Lalu Lintas di Exit Tol Pasteur dari Arah Jakarta Menuju Bandung Padat!

Diberitakan prfmnews.id sebelumnya, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x