PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah tetap menjamin hak cuti karyawan dan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia pun membantah kabar yang mengatakan jika di dalam Undang-Undang Cipta Kerja hak cuti akan dihapus.
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," katanya dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden juga meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, dalam beberapa hari terakhir ini.
Baca Juga: Tersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus Positif Aktif Corona di Kota Bandung
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA tak hanya itu, Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.
Baca Juga: Jokowi Yakin UU Cipta Kerja Bisa Perbaiki Hidup Jutaan Pekerja di Indonesia
Menurutnya perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.