Jokowi Putuskan Pengganti Cuti Bersama Lebaran Jatuh pada 28 Sampai 31 Desember 2020

- 19 Agustus 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi cuti bersama
Ilustrasi cuti bersama /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Kepres ini ditandatangani Presiden pada Selasa, 18 Agustus 2020 kemarin.

Salah satu yang diatur dalam Kepres tersebut adalah mengenai pengganti cuti bersama Idulfitri.

Dalam Diktum KESATU Kepres tersebut, disebutkan bahwa pengganti cuti bersama Lebaran jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Baca Juga: HUT Jabar ke-75, Pemprov Gelar Kampanye AKB yang Bakal Disiarkan di TV Nasional Malam Nanti

Selain mengenai pengganti cuti bersama Idulfitri, cuti bersama lain juga diatur seperti cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, dan cuti bersama Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Terbaru 2020 yang Ditetapkan Presiden Melalui Kepres

Dikutip PRFMNews.id dari laman Sekretariat Kabinet, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x