Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak atau Tak Layak Edar di Bank Indonesia

- 26 Mei 2024, 19:00 WIB
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI)
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI) /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam.

Namun dalam praktik penggunaannya, seringkali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan rayap, sobek dan mengerut.

Jika uang kertasmu robek atau cacat? Kamu tak perlu khawatir karena bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI). Asalkan sesuai ketentuan BI, uang tersebut akan diganti menjadi uang baru.

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenali keasliannya.

Masyarakat yang memiliki uang yang telah dicabut dan ditarik peredaranya juga dapat melakukan penukaran.

Syaratnya, uang rupiah tersebut masih dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk mengetahui syarat dan cara penukaran uang rupiah rusak atau cacat secara lengkap, perhatikan ulasan berikut ini!

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

- Terbakar

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah