Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak atau Tak Layak Edar di Bank Indonesia

- 26 Mei 2024, 19:00 WIB
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI)
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI) /Diskominfo Kota Bandung

- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan .

- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori.

- Jadwal penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Kamu dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat di bawah ini:

- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat

- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat

- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Selain itu, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Namun yang perlu diperhatikan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah