Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak atau Tak Layak Edar di Bank Indonesia

- 26 Mei 2024, 19:00 WIB
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI)
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI) /Diskominfo Kota Bandung

- Berlubang

- Hilang sebagian

- Robek

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

A. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah