Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak atau Tak Layak Edar di Bank Indonesia

- 26 Mei 2024, 19:00 WIB
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI)
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI) /Diskominfo Kota Bandung

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Cara penukaran uang rusak atau cacat

Untuk melakukan penukaran uang rusak atau cacat bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi PINTAR di browser melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut langkah-langkahnya.

- Akses aplikasi PINTAR di browser mu.

- Pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rusak/Cacat’.

- Lalu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rusak/cacat.

- Kemudian, pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk menukarkan uang rusak/cacat. Penukaran uang rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.

- Selanjutnya, isi data pemesanan yang terdiri dari NIK, Nama, Nomor telepon, dan Email .

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah