Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Digital Indonesia

- 7 Oktober 2020, 11:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.*
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.* /WAHYU PUTRO A/ANTARA

PRFMNEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai UU Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Johnny, torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. UU Cipta Kerja juga menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia

"UU Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujar Johnny berdasarkan siaran pers yang diterima PRFM, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Ini BLT Pegawai Rp600 Ribu Tahap 5 Disalurkan, Menaker: Apapun Nomor Rekeningnya Tetap Cair

Ia menuturkan, pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 undang-undang yang sudah ada.

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam tiga undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu

"Selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x