PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pegawai swasta tahap 5 disalurkan mulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020.
Ida menegaskan, apapun nomor rekeningnya baik dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau bank swasta tetap akan ditransfer oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Apapun nomor rekeningnya, apakah bank Himbara atau bank di luar himbara, di sini contohnya penerimanya bank BCA, memang tidak mensyaratkan bank Himbara sebagai bank penerima subsidi upah atau gaji ini," ujar Ida saat mengunjungi penerima upah di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga:
- Cek Daftar Penerima Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap 2 di Sini
- Rekening Tidak Sesuai NIK dan 4 Hal Ini Jadi Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Ida menjelaskan, calon penerima subsidi gaji tahap 5 sebanyak 615.288 orang. Data tersebut sudah diterima pihaknya sejak 30 September 2020 dan hari ini memasuki proses pencairan.
Jumlah bantuan yang disalurkan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer sebanyak dua kali. Penyaluran dibagi dalam dua termin dengan setiap termin akan disalurkan Rp1,2 juta untuk dua bulan.
Ida berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19.