Rekening Tidak Sesuai NIK dan 4 Hal Ini Jadi Kendala Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 23 September 2020, 07:02 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /dok.PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan ada 5 kendala yang menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah menjadi terkendala.

Seperti diberitakan prfmnews.id sebelumnya, Kemnaker melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa setidaknya ada lima hal yang menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta terkendala, salah satunya adalah rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut 5 hal yang menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah terkendala menurut Kemnaker:

Baca Juga: Kemnaker Ungkap 5 Kendala Bantuan Penyaluran Subsidi Gaji, Apa Saja?

1. Rekening Tidak Sesuai NIK

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

3. Rekening Pasif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Luar Negeri per 1 November 2020

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Hingga Senin 21 September 2020, Kemnaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta.

Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji atau upah untuk tahun ini, yang diperkirakan akan menjangkau 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x