Kemnaker Ungkap 5 Kendala Bantuan Penyaluran Subsidi Gaji, Apa Saja?

- 22 September 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY



PRFMNEWS
– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan ada 5 kendala yang menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah menjadi terkendala.

Seperti dilansir prfmnews.id dari akun Instagram @kemnaker, setidaknya lima hal ini menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Apa saja kendala yang menyebabkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah terkendala? Berikut ini penjelasan Kemnaker :

Baca Juga: Uji klinis Tahap 2 Vaksin Covid-19 Buatan Genexine Korea Selatan Dilakukan Oktober di Indonesia

Rekening Tidak Sesuai NIK
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

Rekening Sudah Tidak Aktif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

 

 


Rekening Pasif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Rekening Tidak Terdaftar
Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Rekening Telah Dibekukan oleh Bank
Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Hingga Senin 21 September 2020, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta.

Baca Juga: Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud: Saya Bukan yang Berhak

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x