Walhi: Pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Puncak Pengkhianatan Negara Terhadap Rakyat

- 6 Oktober 2020, 22:22 WIB
Pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Puncak Pengkhianatan Terhadap Rakyat
Pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Puncak Pengkhianatan Terhadap Rakyat /Dok Walhi

PRFMNEWS – Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nur Hidayati, menyebut massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu

Dia menyebut, pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah puncak pengkhianatan negara terhadap rakyat.

“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang. Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional,” kata Nur Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Plus Minus UU Cipta Kerja Akan Ketahuan dalam Judicial Review

“Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja,” tambah Nur Hidayati.

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria.

Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Cek Rekeningmu! Besok, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 5 Mulai Dicairkan

Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Korban, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

WALHI secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap:

1. Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;

2. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;

3. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

4. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

5. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja;

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x