Sah ! Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu

- 3 Oktober 2020, 08:27 WIB
Petugas tengah melakukan swab test kepada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung,  di kantor Dishub Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.
Petugas tengah melakukan swab test kepada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, di kantor Dishub Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020. /Tommy Riyadi / PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan swab test atau tes usap untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan, harga batas atas biaya pemeriksaan swab test tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. Selain itu, harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan swab test yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien positif dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Covid-19.

 

Baca Juga: Kota Bandung Akan Terapkan Mini Lockdown Mulai Pekan Depan, Di Mana Saja?

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga swab test maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Baca Juga: Apa Perbedaan Mini Lockdown dan PSBM Kota Bandung? Berikut Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Kadir menerangkan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x