Dia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, selain menetapkan 5 tersangka, Subdit III Dittipidter juga telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi serta menyita barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut," katanya.
Rincian barang bukti tersebut, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 liter, dan SPBU Cimanggis 9.528 liter.
"Selain itu kami juga menyita sampel masing-masing yakni lima liter BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax," sebutnya.
Baca Juga: Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area Km 42 Karawang Disegel
Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Selain itu, menyita dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, serta alat komunikasi yang hasil penjualan BBM dengan total penjualan 111.552.000 liter. ***