Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area Km 42 Karawang Disegel

- 25 Maret 2024, 15:00 WIB
SPBU yang ketahuan merekayasa alat ukur di Telukjambe, Karawang, dihentikan operasionalnya selama sebulan.
SPBU yang ketahuan merekayasa alat ukur di Telukjambe, Karawang, dihentikan operasionalnya selama sebulan. /Dok. Pertamina Patra Niaga Regional JBB/

KARAWANG, PRFMNEWS - Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Pertamina yang berlokasi di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek di Telukjambe Barat, Karawang yang kedapatan melakukan kecurangan.

SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42 kedapatan menambah alat switch pada 3 dari total 8 dispenser di SPBU tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan tersebut dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Baca Juga: Masih Dibuka, Mudik Gratis Pertamina 2024 Tujuan Jateng-Jatim, Link dan Syarat Daftar Cek di Sini

Temuan kecurangan yang dilakukan SPBU ini diketahui dalam pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Pada dispenser tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10.

Aturan itu menyebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter, dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Segini Kenaikan Tarif Tol Jakarta – Cikampek dan MBZ, Cek Daftar Lengkap Tarif Barunya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x