Segini Kenaikan Tarif Tol Jakarta – Cikampek dan MBZ, Cek Daftar Lengkap Tarif Barunya

- 27 Februari 2024, 17:30 WIB
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 29 April 2022.
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 29 April 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PRFMNEWS – Tarif Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) akan segera naik dalam waktu dekat untuk semua golongan kendaraan termasuk untuk mobil pribadi.

Ketentuan tarif baru Tol Japek dan Tol MBZ yang akan mengalami kenaikan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor: 250/KPTS/M2024.

"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun Instagram resmi PT Jasamarga Transjawa Tol @official.jmtransjawa, dikutip prfmnews.id Selasa 27 Februari 2024.

Meski daftar tarif terbaru Tol Japek dan Tol MBZ setelah naik telah dibocorkan PT Jasamarga Transjawa Tol, belum ada informasi pasti mengenai tanggal mulai berlakunya penyesuaian tarif pada kendaraan Golongan I, II, III, IV, dan V ini.

Baca Juga: Naik Lagi! Berikut Tarif Baru Tol Japek dan MBZ, Saldo Harus Ditambah

Berikut adalah rincian kenaikan tarif Tol Japek dan Tol MBZ yang dipastikan akan segera naik pada periode awal tahun 2024, lengkap dengan besaran tarif lama yang berlaku sejak 17 Januari 2024 hingga saat ini:

1. Jakarta IC - Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur
- Golongan I akan naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
- Golongan V akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000

2. Jakarta IC – Cikunir, Jakarta IC – Bekasi Barat, Jakarta IC – Bekasi Timur, Jakarta IC – Tambun, Jakarta IC – Cibitung, Jakarta IC – Cikarang Barat
- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

3. Jakarta IC - Cibatu, Jakarta IC - Cikarang Timur, Jakarta IC - Karawang Barat
- Golongan I naik dari Rp12.000 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x