Kasus Viral BBM Campur Air di SPBU Bekasi Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bermain Peran Culas

- 28 Maret 2024, 10:30 WIB
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka /ANTARA/

PRFMNEWS – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus kecurangan BBM bersubsidi dicampur air ini sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Polisi menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan jual beli bensin dicampur air di SPBU wilayah Kota Bekasi tersebut hingga membuat sejumlah konsumen pengguna sepeda motor dan mobil merugi akibat kendaraan mereka mogok usai mengisi BBM Pertalite.

Penetapan ketiga tersangka kasus bensin dicampur air ini dilakukan penyidik usai melakukan pendalaman terhadap lima orang terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap. Para tersangka ini adalah NN (32) selaku sopir mobil tangki BBM, MA (27) selaku kenek, dan EK (51) selaku sekuriti di SPBU 3441341 Klari, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Tak Main-main, Mendag Tegaskan Sanksi Bagi SPBU Main Curang Picu Kerugian Konsumen

Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus menjelaskan awal mula penangkapan para tersangka berawal dari unggahan video viral di medsos dan menjadi sorotan masyarakat lantaran pemakaian bensin bercampur air ini mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

"Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106," kata Firdaus dalam keterangan resminya, Rabu 27 Maret 2024.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air setelah sebelumnya menginterogasi Supervisor SPBU.

Kemudian, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

"Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ungkap Firdaus.

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB di hari yang sama, dari hasil investigasi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, diamankanlah dua orang pelaku NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jalan. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kecamatan, Cikampek Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area Km 42 Karawang Disegel

Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus, kemudian pihaknya mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu AD (67), E (51) dan SH di SPBU 34.41341 yang beralamat di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.

"Tim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," ucapnya.

Modus kecurangan yang dilakukan, ungkap Firdaus, bermula dari tersangka NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kilo Liter (KL) dengan menggunakan mobil tangki berpelat D 9538 YB dar Depot Pool Terminal Cikampek.

Selanjutnya NN dan MA mengirimkan BBM tersebut ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari dan menurunkan BBM Pertalite itu sebanyak 8 KL. Selesai lakukan pengiriman, lalu NN dan MA menawarkan BBM Pertalite kepada tersangka EK selaku sekuriti di SPBU tersebut.

EK pun menerima tawaran itu dan selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).

Baca Juga: Disegel Kemendag, Ternyata ini Modus Curang SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang Raup Untung Rp2 Miliar

“Dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta, kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” terang Firdaus.

Setelah menerima bayarannya, NN dan MA melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air.

Firdaus menyebut para pelaku dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x