Tak Main-main, Mendag Tegaskan Sanksi Bagi SPBU Main Curang Picu Kerugian Konsumen

- 26 Maret 2024, 12:00 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat segel SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang lakukan kecurangan.
Mendag Zulkifli Hasan saat segel SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang lakukan kecurangan. /Kemendag/

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan ancaman sanksi bagi pengelola atau pengusaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang terbukti berbuat kecurangan sehingga merugikan konsumen.

Sanksi bagi pengusaha SPBU yang terbukti curang salah satunya dengan memasang alat tambahan pada meteran pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) sehingga merugikan konsumen, ujar Mendag, bisa terancam hukuman pidana penjara hingga denda.

Mendag pun memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan di SPBU seluruh Indonesia guna memastikan tidak adanya tindak kecurangan seperti yang ditemukan di SPBU 34.41345 yang berlokasi di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu 23 Maret 2024.

"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag, saat penyegelan tiga pompa ukur BBM di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Japek tersebut, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Disegel Kemendag, Ternyata ini Modus Curang SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang Raup Untung Rp2 Miliar

Lebih lanjut Menteri Zulkifli Hasan menegaskan sanksi pidana bagi tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen SPBU tersebut tercantum dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” sebut pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Adapun terkait kasus kecurangan di SPBU Rest Area KM 42 Tol Japek tersebut, papar Zulhas, yakni ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser untuk mengisi BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x