Baca Juga: Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area Km 42 Karawang Disegel
Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus, kemudian pihaknya mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu AD (67), E (51) dan SH di SPBU 34.41341 yang beralamat di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
"Tim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," ucapnya.
Modus kecurangan yang dilakukan, ungkap Firdaus, bermula dari tersangka NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kilo Liter (KL) dengan menggunakan mobil tangki berpelat D 9538 YB dar Depot Pool Terminal Cikampek.
Selanjutnya NN dan MA mengirimkan BBM tersebut ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari dan menurunkan BBM Pertalite itu sebanyak 8 KL. Selesai lakukan pengiriman, lalu NN dan MA menawarkan BBM Pertalite kepada tersangka EK selaku sekuriti di SPBU tersebut.
EK pun menerima tawaran itu dan selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).
“Dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta, kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” terang Firdaus.
Setelah menerima bayarannya, NN dan MA melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air.
Firdaus menyebut para pelaku dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***