Terbitkan Aturan THR 2024, Menaker Instruksikan 4 Hal untuk Gubernur Seluruh Indonesia

- 20 Maret 2024, 06:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dalam hal ini Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta oleh para pengusaha.

Aturan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1445 H tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024 ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia.

Selain menerbitkan SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan empat perintah kepada para gubernur seluruh Indonesia guna memastikan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat membayar THR Lebaran 2024 kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

Terkait aturan jadwal pembayaran THR Idul Fitri 2024, Menteri Ida Fauziyah memerintahkan kepada para pengusaha agar wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida pun menegaskan THR Lebaran 2024 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan sesuai SE THR keagamaan tersebut yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016.

Melalui SE THR keagamaan itu pula, Menaker memerintahkan kepada seluruh gubernur beserta jajarannya di daerah yakni wali kota dan bupati agar melakukan empat hal.

Pertama, Ida mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x