Terbitkan Aturan THR 2024, Menaker Instruksikan 4 Hal untuk Gubernur Seluruh Indonesia

- 20 Maret 2024, 06:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

Baca Juga: Aturan Pembayaran THR Tahun ini: Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Ketiga, saya minta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujar dia.

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," tuturnya.

Adapun Posko THR Keagamaan yang dibuka Kemnaker untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah