Terbitkan Aturan THR 2024, Menaker Instruksikan 4 Hal untuk Gubernur Seluruh Indonesia

- 20 Maret 2024, 06:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dalam hal ini Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta oleh para pengusaha.

Aturan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1445 H tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024 ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia.

Selain menerbitkan SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan empat perintah kepada para gubernur seluruh Indonesia guna memastikan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat membayar THR Lebaran 2024 kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

Terkait aturan jadwal pembayaran THR Idul Fitri 2024, Menteri Ida Fauziyah memerintahkan kepada para pengusaha agar wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida pun menegaskan THR Lebaran 2024 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan sesuai SE THR keagamaan tersebut yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016.

Melalui SE THR keagamaan itu pula, Menaker memerintahkan kepada seluruh gubernur beserta jajarannya di daerah yakni wali kota dan bupati agar melakukan empat hal.

Pertama, Ida mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Pembayaran THR Tahun ini: Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Ketiga, saya minta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujar dia.

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," tuturnya.

Adapun Posko THR Keagamaan yang dibuka Kemnaker untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah