Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

- 19 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Jelang hari raya idulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusahan untuk mebayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat jumlah dan tepat waktu.

Bahkan Kemnaker mengingatkan para pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Pemberian denda bagi pengusaha yang telat membayar THR ini mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: Aturan Pembayaran THR Tahun ini: Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin 18 Maret 2024 kemarin.

Meski nantinya pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda, mereka tetap wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Menurutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x