Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

- 19 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

PRFMNEWS - Jelang lebaran idulfitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan agar perusahaan ojek online (ojol) dan perusahaan kurir logistik turut memberikan tunjangan hari raya (THR) bagai para pekerjanya.

Demikian hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meski status ojol dan kurir terjalin dalam hubungan kemitraan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menilai driver ojol dan kurir tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga berhak atas THR.

Baca Juga: Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Disampaikan dia, Kemnaker sudah berkomunikasi dengan perusahaan Ojol dan Kurir mengenai pembayaran THR bagi para mitranya ini.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Putri dalam keterangan resminya.

Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Ini Info Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 dari 3 Menteri Jokowi

"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x