Ada Kenaikan, Ini Info Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 dari 3 Menteri Jokowi

- 16 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia

PRFMNEWS - Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara termasuk di dalamnya ASN, PNS dan PPPK, serta bagi pensiunan yang mengalami kenaikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

Penjelasan tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini disampaikan oleh tiga menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tanggal pencairan, daftar penerima, perhitungan hingga total besaran anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menkeu Sri Mulyani menyebut pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang naik dan dibayarkan penuh atau 100 persen ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Terkait jumlah total anggaran untuk THR dan Gaji ke-13, ujar Sri Mulyani, secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Terdapat peningkatan cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun terdiri atas Rp29,7 triliun dari APBN untuk ASN Pusat, TNI, Polri dan Pensiunan ditambah Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah dan PPPK. Sementara total yang akan dibayarkan untuk Gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 yaitu sebesar Rp50,8 triliun terdiri atas Rp29,7 triliun APBN dan Rp21,1 triliun APBD,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, MenPAN RB Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19 melandai Indonesia.

MenPAN RB menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x