Alasan Kemenag Selalu Gelar Sidang Isbat Tentukan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

- 8 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi sidang isbat.
Ilustrasi sidang isbat. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi.

PRFMNEWS - Untuk menentukan awal Ramadhan, lebaran idulfitri, maupun iduladha, Kementerian Agama (Kemenag) kerap menggelar sidang isbat (penetapan).

Sidang isbat yang rutin digelar oleh Kemenag ini berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Di dalam fatwa tersebut ada putusan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar 10 Maret 2024, Kemenag Pantau Hilal di 134 Lokasi Termasuk Jabar

Menurut dia, di Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan, sehingga semua diputuskan oleh pemerintah.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan bersama.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," ujar Adib dikutip dari laman resmi Kemenag Jumat, 8 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x