Penjelasan Kemnaker Soal Mekanisme Penyaluran BLT Rp600 Ribu, Pekerja Harus Memenuhi Kriteria

- 26 September 2020, 11:36 WIB
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain /

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

Baca Juga: Soal Sanksi Klub Liga 1 Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion, Begini Kata PT LIB

Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/Buruh penerima Upah

Memiliki rekening bank yang aktif

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x