Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
Baca Juga: Soal Sanksi Klub Liga 1 Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion, Begini Kata PT LIB
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/Buruh penerima Upah
Memiliki rekening bank yang aktif
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***