PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenangakerjaan untuk menghimpun data calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT Rp600 ribu.
BLT Rp600 ribu yang memiliki nama lain subsidi gaji bagi pekerja atau buruh ini, diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai stimulus untuk memulihkan perekenomian masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Data peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi agar sesuai kriteria dan persyaratan untuk menerima BLT Rp600 ribu.
Baca Juga: LIPI Ungkap Wilayah Selatan Pulau Jawa Berpotensi Timbulkan Gempa dan Tsunami Besar
Setelah verifikasi dan validasi, proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan oleh Bank Penyalur. Proses ini merupakan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan diberikan kepada pekerja tau buruh dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).
BLT Rp600 ribu ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Odading Mang Oleh Masih Diserbu Pembeli, Seperti Ini Potret Antreannya