PRFMNEWS - Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal Pemilu 2024 dan apabila menemukan dugaan pelanggaran bisa segera melapor berdasarkan prosedur yang berlaku.
Disampaikan Bawaslu RI pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pelanggaran terbagi atas administrasi, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Pindah Jualan ke Lokasi Baru, Pedagang Kue Subuh di Kota Bandung Akui Makin Diserbu Pembeli
Berikut cara melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu:
1. Laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
2. Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
3. Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung
4. Menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu pada Senin - Kamis 08.00 - 16.00, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 WIB