Prosedur Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

- 17 Februari 2024, 04:45 WIB
Ilustrasi kecurangan Pemilu
Ilustrasi kecurangan Pemilu /PRFM

5. Dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus

Baca Juga: Kerangka Tim Bandung bjb Tandamata untuk Proliga 2024 Jadi Sorotan Pecinta Voli Nasional

6. Syarat formal terdiri dari nama dan alamat pelapor, pihak terlapor. Sedangkan syarat material terdiri dari waktu dan tempat kejadian, uraian rangkaian kejadian dan bukti berupa surat, foto, dokumen, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran.

Itulah cara melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu melalui DPD di Provinsi yang membuka Posko pengaduan pada 17 Januari - 3 Maret 2024 pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah