Wajib Tau! Ini Aturan Terbaru Penagihan Kredit dari OJK

- 21 Januari 2024, 16:00 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan /OJK

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang berlaku mulai 22 Desember 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturan penagihan kredit terbaru berdasarkan aturan tersebut:

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024, Kampanye di Media Massa 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Seperti menyebarluaskan informasi terkait kewajiban konsumen

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen

4. Tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x