PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menetapkan tahapan dan jadwal kampanye Pemilu mulai 28 November 2023 sampai 22 Juni 2024.
Tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, merupakan jadwal bagi partai politik untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Baca Juga: Pasar Baru Bandung Beroperasi Normal Mulai Hari Ini
Lebih lanjut, pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, partai politik dipersilakan melakukan, kampanye rapat umum, beriklan di media massa cetak maupun media massa elektronik, dan media daring (online).
Untuk tanggal 2 Juni sampai 22 Juni 2024, KPU menetapkan sebagai masa kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
Sedangkan tanggal 23 Juni sampai 25 Juni 2024 merupakan masa tenang Pemilu 2024.***