Wajib Tau! Ini Aturan Terbaru Penagihan Kredit dari OJK

- 21 Januari 2024, 16:00 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan /OJK

6. Hanya pada hari Senin - Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00 - 20.00) waktu setempat

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Asyik di Kota Bandung, Ada Cafe Berkonsep Klasik di Antapani

7. Untuk penagihan diluar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dibolehkan untuk melakukan penagihan bekerjasama dengan pihak lain. Namun, terdapat ketentuan yang perlu dipenuhi yakni pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sdm yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Calon konsumen dan/atau konsumen juga memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK.

Itulah aturan terbaru penagihan kredit yang ditetapkan OJK, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada salinan resmi POJK 22 Tahun 2023 di laman resmi ojk.go.id ataupun akun Instagram OJK @ojkindonesia.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah