Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 20 Januari 2024, 20:00 WIB
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PRFMNEWS - Pria berinisial RA (Usia 25 Tahun) yang merupakan pelaku penebar ancaman tembak Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

RA diketahui merupakan warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, RA terbukti melakukan ancaman tembak Anies Baswedan di media sosial.

Baca Juga: Warga Cilegon Terganggu Bau Menyengat Akibat Pembakaran Gas Pabrik Kimia

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Yusuf seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Tapi, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

RA dijerat Polisi dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Terlalu Banyak Gula Berbahaya bagi Tubuh Anda

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x