PRFMNEWS – Salah seorang tersangka kasus jual beli ratusan ekor anjing yang dibawa dari wilayah Subang, Jawa Barat ke Solo, Jawa Tengah menggunakan truk melintasi jalan tol mengungkap pengakuan mengejutkan saat dimintai keterangan oleh polisi.
Tersangka berinisial DH (43) yang merupakan pemesan 226 ekor anjing dari Subang untuk dikirim ke Solo menggunakan truk yang dalam perjalanannya digagalkan oleh tim Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung ini mengaku membeli hewan tersebut dengan harga Rp250.000 per ekor dalam kondisi siap kirim.
Oleh tersangka DH, ratusan ekor anjing ini dijual kembali ke pembeli seharga mulai dari Rp350.000 per ekor dalam kondisi masih hidup.
Baca Juga: Peserta BPJS dan UHC di Kota Bandung Tidak Terpengaruh Penyesuaian Tarif Puskesmas
Tersangka yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu mengaku saat membeli anjing-anjing tersebut dari Subang, sebelum dikirim sudah dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat serta diwadahi karung.
“Anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang. Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," ujar DH.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Baca Juga: Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Berubah dari Rp3 Ribu jadi Rp15 Ribu
Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.