Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Berubah dari Rp3 Ribu jadi Rp15 Ribu

- 10 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung
Ilustrasi kenaikan tarif retribusi pelayanan puskesmas di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung



PRFMNEWS - Per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.

Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait hal ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2023, Cara Cek Daftar Nama Peserta Lulus Klik Link ini

"Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini," ujarnya saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin, Kota Bandung, Rabu 10 Januari 2024.

Bambang meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

"Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya," ucapnya.

Baca Juga: Christian James, Pemain Asing Baru Prawira Harum Bandung Antusias Jalani Debut di IBL 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian memastikan bahwa penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.

Disebutkan Anhar, masyarakat pengguna BPJS dan Universal Health Coverage (UHC) tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x