PRFMNEWS - Penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian.
Dinyatakan Anhar, masyarakat pengguna BPJS dan Universal Health Coverage (UHC) tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif tersebut.
Baca Juga: 144 Sekolah Baru Akan Dibangun di 144 Kecamatan di Jabar
"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," ujarnya pada Rabu 10 Januari 2023.
"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," imbuhnya.
Sebagai informasi, per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.
Baca Juga: Emma Dety Bina Wilayah TP PKK Sebagai Upaya Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Bandung
Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.