"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," akunya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk kemudian digagalkan jajarannya pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam itu rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
Baca Juga: FOTO-FOTO Banjir Lumpur Terjadi di Desa Cikadut Bandung
"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," ungkap Wiwit.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lain yang merupakan awak truk pengirim ratusan ekor anjing ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***