Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024 Setelah Cukai Naik 10 Persen

- 3 Januari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024.
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024. /Karawangpost/Foto/Pixabay-StockSnap

PRFMNEWS - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2024 ini. Imbas dari hal tersebut maka harga rokok naik sejak hari Senin, 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menkeu.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Kedua Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Iris Tembakau.

Baca Juga: Daftar 6 Kriteria Masyarakat Masih Gratis Vaksinasi Covid-19 Mulai 1 Januari 2024, Anda Termasuk?

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Adapun kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Adapun kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Pertimbangan selanjutnya, konsumi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x