Daftar 6 Kriteria Masyarakat Masih Gratis Vaksinasi Covid-19 Mulai 1 Januari 2024, Anda Termasuk?

- 2 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PT KAI

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberlakukan vaksinasi Covid-19 berbayar alias dikenakan biaya mulai 1 Januari 2024. Namun, ada 6 kriteria masyarakat masih digratiskan suntik vaksin Covid-19 yang biayanya ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD maupun sumber lain yang dinyatakan sah menurut perundang-undangan.

Daftar 6 kriteria masyarakat yang masih akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis dari pemerintah ini masuk dalam kategori dua kelompok rentan, di mana mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat penyakit Covid-19.

Selain 6 kriteria orang yang ditetapkan Kemenkes ini, maka ketika melakukan vaksinasi Covid-19 yang menjadi program imunisasi rutin mereka harus membayar sesuai tarif yang ditetapkan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyedia layanan suntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar Per 1 Januari 2024 Kecuali untuk 2 Kelompok Masyarakat ini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu menjabarkan daftar 6 kriteria orang masuk dalam dua kelompok rentan yang masih gratis vaksinasi Covid-19 mulai 1 Januari 2024, yakni:

1. Kelompok I: Mereka yang belum pernah sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19

  • Lanjut usia
  • Lanjut usia dengan komorbid
  • Dewasa dengan komorbid
  • Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  • Ibu hamil
  • Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

2. Kelompok II: Mereka yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19

  • Lanjut usia
  • Lanjut usia dengan komorbid
  • Dewasa dengan komorbid
  • Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan
  • Ibu hamil
  • Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 di Jakarta Vaksin Covid-19 Berbayar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x