Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar Per 1 Januari 2024 Kecuali untuk 2 Kelompok Masyarakat ini

- 2 Januari 2024, 12:30 WIB
Informasi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 berbayar mulai 1 Januari 2024.
Informasi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 berbayar mulai 1 Januari 2024. /Diskominfo kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan vaksin Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar mulai 1 Januari 2024. Kendati begitu, masyarakat yang masuk dalam dua kategori khusus masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Daftar kriteria masyarakat yang masih gratis menerima suntik vaksin Covid-19 mulai 1 Januari 2024 adalah mereka yang masuk kategori khusus, yakni dua kelompok rentan. Sebab mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.

Di luar dua kelompok rentan ini, maka masyarakat umum yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 harus membayar sesuai tarif yang ditetapkan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan layanan suntik vaksin Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bey Angkat Bicara soal Rencana Vaksin Covid-19 di Jabar Berbayar Pada 2024, Kapan Mulai Berlaku?

“Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya, Minggu 31 Desember 2023.

Maxi menjelaskan kelompok pertama yang masih gratis melakukan vaksinasi adalah mereka yang belum pernah sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi bersifat imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,” imbuh Maxi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x