Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 di Jakarta Vaksin Covid-19 Berbayar
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr. Rizka Andalucia Apt. menambahkan, vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok rentan tersebut harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program (gratis) maupun imunisasi pilihan (berbayar), harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.***