Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024 Setelah Cukai Naik 10 Persen

- 3 Januari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024.
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024. /Karawangpost/Foto/Pixabay-StockSnap
  • Harga jual terendah Rp 55 - Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Cerutu (CRT)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah