Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2024 Setelah Cukai Naik 10 Persen

- 3 Januari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024.
Ilustrasi rokok. Ada kenaikan cukai membuat harga rokok naik per 1 Januari 2024. /Karawangpost/Foto/Pixabay-StockSnap

PRFMNEWS - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2024 ini. Imbas dari hal tersebut maka harga rokok naik sejak hari Senin, 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menkeu.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Kedua Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Iris Tembakau.

Baca Juga: Daftar 6 Kriteria Masyarakat Masih Gratis Vaksinasi Covid-19 Mulai 1 Januari 2024, Anda Termasuk?

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Adapun kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Adapun kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Pertimbangan selanjutnya, konsumi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga: Apa itu IKD yang Akan Gantikan E-KTP? Simak 5 Perbedaan Keduanya dari Kegunaan hingga Bentuk

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Sehingga kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Dengan kebijakan itu, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang.
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp 1.375 - Rp 1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250 - Rp 1.800 per batang.
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang.
  • Golongan III harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp 950 per batang, sebelumnya Rp 860 per batang.
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual terendah Rp 55 - Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual terendah Rp 495 - Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah