Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

- 31 Desember 2023, 13:00 WIB
rokok elektrik
rokok elektrik /Foto: REUTERS/Thomas Peter

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik.

PMK ini, akan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024. Nantinya tarif pajak rokok maupun rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pengumpulan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukannya pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Pangandaran Lagi Hari ini Terasa hingga Wilayah Jabar Lain, Tak Potensi Tsunami

“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat,” sambungnya.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Kiper Persib Bandung Terpilih Sebagai Salah Satu Pemain Terbaik Pekan ke-23 Liga 1

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x